GenPI.co - Polri masih terus menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan pendukung Arema FC di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (6/10).
Enam tersangka itu terdiri dari panitia pelaksana (panpel) hingga anggota kepolisian.
"Berdasarkan alat bukti, maka saat ini ditetapkan enam tersangka," ujar Kapolri Listyo dalam keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Listyo menyebut keenam tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya digelar.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka, red) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar dia.
Berikut ini daftar lengkap nama tersangka tragedi Kanjuruhan:
Ir. AHL disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan dan malah memakai hasil verifikasi tahun 2020.
AH diketahui tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, serta mengabaikan keamanan dengan kapasitas tiket hingga 42.000.
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News