GenPI.co - Pemerintah kemungkinan besar akan menunda agenda penghapusan honorer yang direncanakan dilakukan pada November 2023.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih melakukan langkah lain dalam mengatasi masalah honorer, termasuk pendataan non-ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.
Dia mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria dilansir dari JPNN.com, Senin (10/10).
Oleh karena itu, tak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk menunda penghapusan honorer.
Bima mengatakan BKN mengusulkan dilakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Setidaknya, butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026.
“Namun, jadi tidaknya penghapusan honorer menunggu keputusan resmi KemenPAN-RB. BKN hanya mengusulkan,” paparnya.
Seperti diketahui, penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News