Guru Besar Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe

10 Oktober 2022 16:20

GenPI.co - Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Terkait pihak-pihak yang meminta Gubernur Lukas Enembe diperiksa oleh KPK di lapangan terbuka, menurutnya tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di negeri ini.

“Untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias di Jayapura, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

Menurutnya bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Tak Gentar Pencapresan Anies, Apa yang Ditakutkan?

KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara professional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Melkias.

BACA JUGA:  Tokoh Papua Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Lukas Enembe

Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, ketika kita semua tunduk dan taat pada hukum, di mana semua bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama," ungkapnya.

Prof Melkias menegaskan bahwa korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari.
Namun, dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi.

“Silahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Prof. Melkias juga menyoroti soal gonjang-ganjing para pemimpin di Pusat denga Penasihat Hukum Lukas Enembe.

Dia mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.

“Kalau masalah gratifikasi Rp 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Tidak usah bawa ke ranah politik," terangnya.

Menurut Prof. Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti," pungkas Guru Besar Uncen Prof Melkias. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co