Pakar Kimia Unhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Tak Berbahaya

11 Oktober 2022 22:20

GenPI.co - Pakar kimia dan dosen Universitas Pertahanan Mas Ayu Elita Hafizah memastikan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa tidak memberikan efek berbahaya dan tidak juga menyebabkan kematian.

Menurut dia, gas air mata yang sudah melewati batas masa guna itu justru kadar kimianya sudah berkurang.

Mas Ayu menyebut zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak akan berfungsi secara optimal lagi.

BACA JUGA:  Menpora Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan saat Launching Bulan Pemuda 2022

"Pernyataan bahwa penyebab kematian (ratusan suporter, red) akibat penggunaan gas air mata (di Stadion Kanjuruhan, red) yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," tegas Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Mas Ayu menambahkan, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat apabila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

BACA JUGA:  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Mochamad Iriawan Dapat Peringatan

"Penggunaan gas air mata CS (chlorobenzaimalonontrile, red) di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan penggunaan gas air mata legal digunakan aparat keamanan untuk menegakkan hukum.

BACA JUGA:  Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Polri Bilang Begini

Sebab, penggunaan gas air mata oleh kepolisian dengan menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) itu sudah sesuai standar internasional.

"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia, yaitu OSHA dan NIES," papar dia.

Mas Ayu mengungkapkan gas air mata (CS) hanya menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran napas.

Dampak dari paparan gas air mata itu dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko.

"Hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," imbuhnya.

Dia menuturkan, penggunaan gas air mata di ruang terbuka akan membuat zat lebih berkurang fatalitasnya.

"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tandas Mas Ayu.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya dugaan gas air mata kedaluwarsa yang dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema FC memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

Polisi meresponsnya dengan menembakkan gas air mata.

Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton.

Hal itu dinilai memicu terjadinya kepanikan.

Adapun, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia, 532 orang mengalami luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co