Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Polri Bilang Begini

Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Polri Bilang Begini - GenPI.co
Polri bilang begini soal gunakan gas air mata kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ratusan pendukung Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, disebut meninggal lantaran adanya gas air mata yang ditembakkan oleh anggota kepolisian, pada Sabtu (1/10/2022).

Polri buka suara terhadap tiga jenis air mata yang dipakai Brimob saat itu.

"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa tiga jenis gas air mata yang merupakan standar dari Brimob di seluruh Indonesia," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA:  Dedi Prasetyo Sebut Gas Air Mata Tak Mematikan, Kaesang Beri Balasan

Dedi mengatakan penggunaan tiga jenis gas air mata itu didasari pada ketentuan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.

"Penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993," kata Dedi.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Kuak Nasib Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Dia membeberkan tiga jenis gas air mata yang dimiliki Brimob, yakni berwarna hijau, biru, dan merah.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan tiap jenis gas air mata itu memiliki kegunaan yang berbeda.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

"Yang pertama berupa smoke (warna hijau), ini hanya ledakan dan berisi asap putih, kemudian yang kedua (biru) ini sifatnya sedang. Jadi, untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang tingkatannya sedang dan yang merah ini untuk mengurai massa dalam jumlah besar," papar Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya