Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 270 Kg dari Malaysia

12 Oktober 2022 22:10

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebesar 270, 28 kilogram jaringan Indonesia - Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa keseluruhan kasus tersebut didapatkan pada periode September hingga Oktober 2022.

"Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270,28 kilogram sabu," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Perketat Pengamanan Liga Sepak Bola

Untuk kasus pertama, Krisno menyebut adanya penemuan 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram berisikan sabu yang tersimpan di kapal yang sedang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang.

Dari penemuan tersebut, penyidik berhasil menahan satu orang berinisial S. Namun, empat orang lainnya masuk dalam buronan, yakni inisial U, M, MS, dan E alias B.

BACA JUGA:  PSTI Sesalkan Pernyataan Polri Soal Gas Air Mata Kanjuruhan

Selanjutnya, kata Krisno, pihaknya berhasil menyita 21,283 gram sabu yang tersimpan di rumah seseorang berinisial S yang merupakan narapidana di lapas Lampung.

Tak sampai di situ, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Aceh.

BACA JUGA:  Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra

Penyidik berhasil menemukan karung goni dan tiga tas yang di dalamnya berisi 179 kilogram sabu.

"Sabu dikemas dalam 178 bungkus teh China berwarna hijau dan ada stiker bertuliskan 'good and nice'," ujar Krisno.

Dalam kasus itu, Dittipidnarkoba berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial F. Sementara tiga lainnya, yakni A, Z, dan K dinyatakan buron.

Terakhir, Krisno berhasil menyita sabu yang terbungkus dalam tiga karung dengan berisikan 50 kilogram sabu. Puluhan kilogram sabu dikemas rapi dalam 50 bungkus teh China dan dilakukan penyitaan ditempat yang sama.

Setelahnya, penyidik langsung menahan tiga orang tersangka yakni TZ, MR, dan M. Sementara TZ sempat kabur dengan menceburkan diri ke laut, namun berhasil diamankan kembali oleh pihak Polri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co