GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer bisa saja dicabut.
Dia menyebut LPSK bertugas menetapkan dan merekomendasikan bahwa seseorang menjadi JC.
Adapun dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai JC oleh LPSK.
Akan tetapi, Susilaningtyas menyatakan proses menjadi JC harus dibuktikan di persidangan.
"Prosesnya panjang, bisa saja JC dicabut," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Terkait hal tersebut, Susilaningtyas menyampaikan Bharada Eliezer harus konsisten dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Harus diuji lagi di persidangan. Tidak langsung dikasih penetapan JC, kemudian selesai, masih ada pembuktian," tuturnya.
Susilaningtyas menerangkan apabila Bharada Eliezer tiba-tiba mengubah kesaksiannya di persidangan, status JC akan dibatalkan.
"Perlindungannya juga batal. Kami tidak akan memberikan lagi," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, Bharada Eliezer harus konsisten dalam mengungkap kejahatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, LPSK bisa merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keringanan tuntutan.
Sementara itu, Susilaningtyas menyampaikan langkah awal Bharada Eliezer dipertimbangkan sebagai JC sudah terlihat saat persidangan.
"Menurut saya perlakuan pemisahan tahanan, berkas, dan tanggal persidangan itu membuat yang bersangkutan berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC," ungkapnya.
Seperti diketahui, LPSK menerima permohonan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) pada Senin, (15/8).
Adapun sidang lanjutan Bharada Eliezer akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News