GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman saat persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Wahyu membacakan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," ucap dia dalam ruang persidangan.
Hakim Wahyu juga menyampaikan biaya perkara akan ditangguhkan sampai putusan akhir.
Setelah pembacaan surat putusan sela tersebut, Hakim Wahyu langsung mengetok palu persidangan.
Hakim Wahyu kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan Ferdy Sambo selanjutnya.
Dia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang terdakwa Putri Candrawathi pada Selasa (1/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan, yakni keluarga korban Brigadir J, dan sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB.
Seperti diketahui, 12 saksi tersebut sebelumnya telah dihadirkan JPU dalam persidangan lanjutan Bharada Richard Eliezer pada Selasa (25/10).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News