Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

26 Oktober 2022 23:50

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman saat persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Wahyu membacakan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jarang Tinggal Serumah dengan Putri Candrawathi

"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," ucap dia dalam ruang persidangan.

Hakim Wahyu juga menyampaikan biaya perkara akan ditangguhkan sampai putusan akhir.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Mengaku Kerap Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi

Setelah pembacaan surat putusan sela tersebut, Hakim Wahyu langsung mengetok palu persidangan.

Hakim Wahyu kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan Ferdy Sambo selanjutnya.

BACA JUGA:  Bharada E Tak Percaya Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi

Dia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang terdakwa Putri Candrawathi pada Selasa (1/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan, yakni keluarga korban Brigadir J, dan sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB.

Seperti diketahui, 12 saksi tersebut sebelumnya telah dihadirkan JPU dalam persidangan lanjutan Bharada Richard Eliezer pada Selasa (25/10).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co