GenPI.co - Pemeran video viral wanita kebaya merah membuat konten dengan cara yang cukup profesional.
Mereka memesan kamar di sebuah hotel di Surabaya setelah mendapatkan pesanan via Twitter pada Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan AH dan ACS yang menjadi pemeran video wanita kebaya merah beraksi pada 8 Maret 2022 pukul 22:00 WIB.
Dia menuturkan kamar yang digunakan untuk merekam aksi layaknya pasangan suami istri (pasutri) itu ialah nomor 1710.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka,” kata Farman, Selasa (8/11).
Setelah merekam adegan terlarangnya, para pemeran video wanita kebaya merah lantas mengeditnya.
“(Setelah itu, red) dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik AH," ujar Farman.
Polisi pun berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, handphone (HP), dan bukti pembayaran kamar hotel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeran video kebaya merah yang link-nya diburu netizen untuk di-download sudah membuat banyak konten syur.
Farman menjelaskan ACS dan AH sudah membuat 92 video syur dan seratus foto ehem-ehem.
“File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," ucap Farman.
Dia mengatakan pemeran video viral wanita kebaya merah dijerat Undang-Undang Pornografi.
“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Farman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News