Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat, Kuasa Hukum Anggap Tidak Ada yang Salah

03 Mei 2024 16:00

GenPI.co - Selebgram Gaga Muhammad bebas lebih cepat atas kasus kecelakaan yang membuat mantan pacarnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.

Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman di penjara selama dua tahun tiga bulan.

Durasi itu jauh lebih singkat dibandingkan vonis selama 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

BACA JUGA:  Ikhlas Sang Anak Dipenjara, Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Muda!

Meskipun demikian, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menilai tidak ada yang salah dengan durasi hukuman yang dijalani kliennya.

Menurut Fahmi, pembebasan bersyarat atau pengurangan durasi kurungan penjara dibenarkan dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding, Ternyata Begini Alasannya

"Ya, biasa. Dalam undang-undang dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Fahmi beberapa waktu lalu.

Fahmi Bachmid menjelaskan remisi pembebasan bersyarat merupakan bagian dari proses hukum.

BACA JUGA:  Bebas Sebelum Lebaran, Gaga Muhammad Siap Jadi Selebgram

“Itu hak,” ujar Fahmi Bachmid.

Menurut dia, lembaga pemasyarakatan menjalankan aturan itu dengan beberapa penilaian khusus.

"Syaratnya apa? Itu menjadi syarat yang ada di lembaga pemasyarakatan,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid pun merasa sangat bersyukur karena Gaga Muhammad bisa bebas lebih cepat.

“Alhamdulillah Gaga mendapatkan itu sehingga bisa keluar lebih cepat," tutur Fahmi Bachmid. (mcr31/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co