GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penangkapan sejumlah mahasiswa Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia (HAM).
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa tersebut menggelar aksi untuk mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan mereka sebenarnya sah saja melakukan pertemuan dan mengkritisi KTT G20.
"Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ucap dia pada Rabu (16/11).
Atnike menilai tindakan penangkapan itu mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia menyampaikan setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan.
Asalkan penyampaian pendapat tersebut tetap memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Sebelumnya, sebanyak 26 mahasiswa Indonesian People’s Assembly (IPA) NTB ditangkap kepolisian karena melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi KTT G20 pada Selasa (15/11).
Adapun penangkapan tersebut terjadi di dua titik aksi, yakni 14 orang di Mataram dan 15 orang di Lombok Timur.
Koordinator LBH Mataram Badarudin menyebut polisi membubarkan mahasiswa saat ingin menggelar unjuk rasa di Bundaran Bank Indonesia, Mataram, NTB.
Setelah itu, massa diangkut kepolisian dan dibawa paksa ke kantor Kepolisian Resor Kota Mataram. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News