Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

07 Desember 2022 19:50

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai DPR RI tak memahami esensi dari delik aduan.

Hal itu disampaikan Bayu merespons pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara yang dirumuskan sebagai delik aduan.

Bayu berpendapat delik aduan merupakan hal yang sifatnya personal. 

BACA JUGA:  RKUHP Disahkan, Ketua BEM UI Sebut Bakal Hadirkan Gelombang Penolakan Besar

Dia juga menganggap hal tersebut tentu tidak pas untuk ditujukan bagi presiden dan lembaga negara.

"Kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solusi karena pasal tentang penghinaan lembaga negara dan penyerangan harkat martabat presiden sudah dihapuskan melalui keputusan MK pada 2006 dan 2007," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

Menurut Bayu, pasal tersebut berbahaya bagi orang yang ingin berpendapat dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Dia tak menampik bahwa pasal penghinaan presiden dan lembaga negara tersebut bisa menjerat siapa saja tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

"Betul, tetap karet (siapa saja bisa kena, red)," tegas dia.

Seperti diketahui, dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Adapun, dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co