BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat - GenPI.co
Demo tolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai sejumlah pasal dalam RKUHP sangat berbahaya.

Bayu menyatakan sejumlah pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

"Misalnya, pasal penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum, dan penyerangan harkat martabat presiden," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

Bayu menyampaikan pasal tersebut jelas akan memberangus kebebasan berekspresi, terutama para mahasiswa.

"Sebab, tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Parpol disebut Kurang Demokratis dengan Aspirasi Politik Rakyat

Dia mengkhawatirkan hal itu menjadi bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan.

Di sisi lain, Bayu mengatakan pihaknya juga telah diajak berdiskusi dengan tim sosialisasi RKUHP di salah satu acara televisi.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya

"Waktu itu ditampilkan ada tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat', lalu ditanyakan masuk kritik atau penghinaan? Ternyata jawabannya merupakan penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya