GenPI.co - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan saat ini tengah menjadi polemik.
Sejumlah elemen masyarakat mulai berdemo karena tak setuju dengan KUHP yang baru tersebut.
Namun, masyarakat diimbau tidak perlu ada amarah dan kebencian
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden RI Maruf Amin usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," tegas Wapres Maruf Amin.
Kendati begitu, pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," jelasnya.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum mengaku kecewa DPR RI tetap mengesahkan RKUHP secara terburu-buru meski ada pasal bermasalah.
"Kenapa masih egois mau mengesahkan padahal pasal-pasal di dalamnya masih bermasalah? Terburu-buru. Kami baru dapat draf 30 November 2022 paling cepet, kemudian disahkannya pada 6 Desember 2022," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (6/12/2022).
DPR RI juga seharusnya membutuhkan waktu untuk mengkaji isi pasal tersebut.
Selain itu, perilisan draf RKUHP pada 30 November 2022 juga terkesan dadakan dan penyusunannya tak transparan.
"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam penyusunan draf tersebut. Sebab, kami enggak bisa mengakses drafnya. Artinya, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan sesuai prinsip transparansi dan juga partisipatif," ungkap dia.
Citra turut menilai segi partisipatif masyarakat juga tak tampak terlihat meski pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kenapa? Sebab, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, yakni road show ke beberapa kota, dan itu bentuknya presentasi dan pendapat masyarakat hanya didengar secara teknis saja, tetapi tidak dipertimbangkan pendapatnya," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News