GenPI.co - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa menyebut kepemimpinan Dedi Mulyadi di Jabar berpotensi melanggar perundang-undangan.
Eka menilai Dedi Mulyadi telah menghilangkan peran dari legislatif dalam pengambilan suatu kebijakan.
Salah satu contohnya yakni Dedi Mulyadi tidak melibatkan legislatif dalam penyusunan APBD 2024. Harusnya, DPRD meminta penjelasan atau memanggilnya.
Dia menjelaskan terdapat tiga unsur dalam sistem demokrasi untuk membuat suatu kebijakan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurutnya, tiga unsur tersebut memiliki peran penting supaya bisa menjaga tidak adanya kekuasaan absolut dari seorang pemimpin atau kepala daerah.
“Amanah konstitusi, DPRD punya hak budgeting. Sementara, seorang gubernur disumpah agar menjalankan konstitusi. Termasuk perda,” katanya, dikutip dari JPNN, Kamis (15/5).
Eka mengaku bersama sejumlah tokoh sudah membentuk Kaukus Ketokohan Jabar yang lahir dari keresahan yang sama terhadap kepemimpinan Dedi Muluadi.
Kaukus Ketokohan Jabar pun sudah merangkum lima poin yang jadi sorotan menjelang 100 hari kepemimpinan politikus Partai Gerindra itu.
Poin yang jadi sorotan itu di antaranya penyegean sejumlah tempat wisata, pendidikan di barak militer, dan keanggotaan KB bagi peneriama bansos.
“Saya imbau, DPRD jangan tinggal diam. Harus lebih aktif serta progresif menyikapinya. Dewan bisa memakai haknya,” ucapnya. (mar5/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News