GenPI.co - Tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat, meledak sehingga menyebabkan sepuluh pekerja meninggal dan empat lainnya terluka, Jumat (9/12).
PT Nusa Alam Lestari (NAL) yang menjadi pemilik tambang itu pun terancam mendapatkan hukuman.
Polda Sumbar bakal memberikan hukuman apabila PT NAL terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan PT NAL mempunyai izin resmi melakukan penambangan batu bara.
“Jika ada pelanggaran dan bukan mereka yang mengerjakan atau memberikan pekerjaan ini kepada pihak lain, kami akan tindak tegas," kata Suharyono.
Dia mengatakan Polda Sumbar akan melihat kajian sosial terlebih dahulu apabila ingin menutup PT NAL.
Sebab, PT NAL memiliki ratusan karyawan yang menggantungkan nasib di perusahaan itu.
"Jika ada prosedur hukum yang dilanggar, kami akan lakukan penindakan,” ucap Suharyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tambang batu bara di Sawahlunto meledak karena ada gas metana.
"Seharusnya ada standar keselamatan jika ada letupan akibat gas metana,” tutur Suharyono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News