Polri Tangkap 3 Tersangka Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Polri Tangkap 3 Tersangka Tambang Ilegal di Kalimantan Timur - GenPI.co
Ilustrasi - Polri tangkap 3 tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur. Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/foc

GenPI.co - Kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur salah satunya milik Ismail Bolong yang sempat viral di media sosial akhirnya mulai menemui titik terang.

Dalam kasus penambangan ilegal itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

BACA JUGA:  Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Untuk peran ketiga tersangka dalam perkara ini, tersangka BP (merujuk pada keterangan Budi) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

BACA JUGA:  Ucapan Ismail Bolong Soal Setoran Dana Tambang Ilegal, Kapolri Tegas

Kemudian, tersangka RP (merujuk pada keterangan Rinto) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Selanjutnya, IB (Ismail Bolong-red) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan.

BACA JUGA:  Komjen Agus Andrianto Blak-blakan Soal Tambang Ilegal, Sindir Ferdy Sambo

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya