Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan

12 Desember 2022 20:30

GenPI.co - Ombudsman RI menyatakan jumlah laporan masyarakat terkait sektor pertambangan tak menentu setiap tahunnya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan berdasarkan data pada Sistem Informasi Pelaporan (SimPel), pada tahun 2020 (Ombudsman RI) menerima 67 laporan.

"Sementara itu, sebanyak 107 laporan pada 2021 dan 20 laporan pada 2022 oleh masyarakat di sektor pertambangan," ucap dia di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Bubuk Tabur MPASI Little Joy Cegah Kekurangan Gizi Pada Anak

Hery menyebut salah satu laporan yang masuk kepada Ombudsman RI, yaitu soal permasalahan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia menerangkan hal pertama yang dilaporkan masyarakat terkait penundaan berlarut dalam proses peningkatan dan perpanjangan IUP.

BACA JUGA:  Rampok Sekap Wali Kota Blitar dan istri di Rumah Dinas, Uang Rp 400 Juta Lenyap

Kedua, kata dia, adanya permalasahan tak teliti dalam proses penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) IUP dari kabupaten kepada provinsi dalam pengalihan wewenang sebagai amanat undang-undang.

"Ketiga, terjadinya tumpang tindih lahan perizinan perusahaan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang sama atau berbatasan," ujarnya.

BACA JUGA:  Miris, Pernyataan Ketua MPR Bamsoet Seperti Pimpinan Ormas

Adapun poin keempat, Hery menerangkan masyarakat mengadukan instansi yang tidak menyampaikan informasi kurangnya persyaratan. 

Dia menyebut hal itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, khususnya soal penyelenggaraan pelayanan di sektor pertambangan.

"Pelayanan berkualitas di sektor pertambangan mineral dan batu bara, sehingga mampu menciptakan kondisi perekonomian bangsa yang sejahtera," ungkapnya.

Sementara itu, Hery menyampaikan pihaknya telah menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk meninjau ulang keputusan tentang tata cara penerbitan dan pendaftaran IUP.

Seperti diketahui, itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co