GenPI.co - Sesuai peraturan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi memcabut aturan tersebut.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), memang PPKM dicabut tapi masa transisi. Satgas Covid-19 tetap ada," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin (2/1/2022).
Yana mengatakan dengan pencabutan aturan tersebut, pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung tetap ada.
"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi, kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," ujarnya.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes. Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya.
Yana pun menyebut percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Vaksin tersedia insyallah. Booster kita kejar," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News