GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja merupakan tindakan kontroversial.
Menurutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja berpotensi merusak konstistusi.
“Presiden tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Selasa (2/1).
Selain itu, dirinya juga berpendapat bahwa Jokowi tidak mengindahkan persoalan yang diangkat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
“Sehingga menempatkan UU Cipta kerja menjadi inkonstitutional permanen apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perbaikan,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi inkonstitusional lantaran tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation, red).
“Hal tersebut menegaskan bahwa pembuatan UU Cipta Kerja merupakan upaya yang kejar tayang,” kata dia.
Dirinya juga menilai UU Cipta Kerja tak melewati proses mengakomodir pendapat publik sehingga melanggar konstitusi dan perlu adanya perbaikan.
“Alih-alih melakukan penjaringan aspirasi yang mampu menjawab persoalan tersebut, presiden justru memilih jalan yang lebih terburu-buru dengan cara menerbitkan,” ujar Praswand.
Menurut Praswand, Jokowi berpotensi mengurangi esensi penafsiran mengedepankan partisipasi publik dari konsititusi UUD 1945 hasil amandemen pascareformasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News