GenPI.co - Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Secara keseluruhan ada 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara itu, jumlah cuti bersama pada 2023 lebih sedikit.
"Tahun 2023 telah ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari, sedangkan cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy pada 11 Oktober 2022.
Cuti bersama yang paling dekat ialah Imlek 2023. Imlek sendiri akan jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan cuti bersama pada 23 Januari 2023.
Setelah itu, ada cuti bersama saat Nyepi 2023. Libur nasional saat Nyepi jatuh pada 22 Maret 2023, sedangkan cuti bersama diberlakukan sehari setelahnya.
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Imlek
- 18 Februari: Isra Mikraj
- 22 Maret: Nyepi
- 7 April: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April: Idulfitri
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni: Iduladha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Natal
- 23 Januari: Imlek
- 23 Maret: Nyepi
- 21, 24-26 April: Idulfitri
- 2 Juni: Waisak
- 26 Desember: Natal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News