GenPI.co - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena ditabrak, tetapi justru menjadi tersangka, viral di media sosial.
Mahasiswa UI yang meninggal itu ialah Mohammad Hasya Athallah Saputra. Dia adalah mahasiswa FISIP UI.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI peristiwa yang menimpa Hasya pada Kamis (6/10/2022) itu adalah bukti Polri bobrok.
Dalam pernyataannya, BEM UI menyebut Hasya terlindas mobil yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
“Hasya yang telah meninggal dunia dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia,” bunyi keterangan BEM UI dengan judul Meninggalnya Mahasiswa UI Dan Bukti Bobroknya Institusi POLRI di akun Instagram resminya, Jumat (27/1).
BEM UI juga menyebut Polres Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kejadian mahasiswa UI ditabrak dan menjadi tersangka.
“Pada intinya, menyatakan penghentian penyidikan akibat tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia,” imbuh BEM UI.
BEM UI menyadari kewenangan menuntut pidana bisa dihapus jika tertuduh meninggal.
Namun, BEM UI menilai hal itu bukan berarti korban yang sudah meninggal bisa dijadikan tersangka, termasuk menerbitkan SP3.
“Kasus itu kembali menggambarkan institusi Polri kembali merobohkan sistem hukum yang ada melalui kesewenanganya,” imbuh BEM UI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News