Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri

Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri - GenPI.co
Ketua BEM UI menyebutkan hari ini Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri buntut soal Pasal 256 RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria menilai Pasal 256 dalam KUHP terbaru yang memuat tentang aturan demonstrasi lebih parah dibanding versi lama.

Bayu menyebutkan sebenarnya tujuan awal dari naskah akademik RKUHP, yakni dekolonisasi dan demokratisasi.

Namun, hal itu tak tampak dalam KUHP yang baru disahkan, termasuk soal pasal 256.

BACA JUGA:  Ketua BEM UI Bersuara Tegas: Pengesahan RKUHP Bentuk Ketidakadilan Pemerintah

Dia mengkritisi aturan di dalamnya tentang hukuman 6 bulan penjara bagi siapa pun yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan.

"Itu bahkan lebih parah dari KUHP lama yang sanksinya 2 minggu," tegas dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:  Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

Menurut Bayu, semangat RKUHP tentang dekolonisasi tentu tak muncul dalam KUHP yang baru saja disahkan.

Dia menilai hal itu juga terlihat dalam pasal lainnya, seperti larangan unjuk rasa hingga penghinaan lembaga negara.

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

"Itu tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP, yakni dekolonisasi dan demokratisasi," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya