Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini

14 Februari 2023 09:00

GenPI.co - Sampai saat ini, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib tenaga honorer atau non-ASN yang rencananya dihapus per 28 November 2023.

Namun, ada tanda-tanda honorer tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) menolak jika honorer dihapus, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Hoki Muncul dari Segala Arah, 3 Zodiak Ketiban Rezeki Nomplok Mulai Besok

Sebaliknya, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Apalagi, banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Kurma Muda untuk Kesehatan, Bikin Gula Darah Terkendali

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas membeberkan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.

Menurut Menteri Azwar Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp 5 jutaan per bulan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Akan Mungkin Hapus Honorer, Anggota DPR Bongkar Alasannya

Pasalnya, banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

Oleh sebab itu, asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta. Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, dia berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

"Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri," jelas Azwar Anas.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

"Jika gaji PPPK menggunakan model salary range, misalnya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta seperti usulan asosiasi pemda, maka dipastikan hak pendapatan PPPK tidak lagi setara dengan PNS," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut Ahmed Zaki Iskandar, jika model salary range itu akhirnya menjadi keputusan final, mau tidak mau harus dilakukan revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, juga terhadap Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

"Sebab, lampiran perpres 98 Tahun 2020 sudah detail mengatur gaji PPPK berdasar golongan dan masa kerja. Sama sekali tidak mengatur bahwa gaji PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah. Yang membedakan ialah Tunjangan Kinerja Daerah, yang berbeda daerah satu dengan daerah lainnya," beber Ahmed Zaki Iskandar.

Misalnya, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Persoalan masih rumit andai revisi PP 49 dan Perpres 98 bisa dikebut dan kelar sebelum 28 November 2023," kata Ahmed Zaki Iskandar. (JPNN.GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co