RUU Kesehatan Ancam Dana Pekerja di BPJS Tergerus, KRPI Bongkar ini

21 Februari 2023 09:00

GenPI.co - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) blak-blakan menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI.

Pasalnya, alasan penolakan terhadap RUU Kesehatan karena ada salah satu pasal yang ingin direvisi, yakni Undang Undang BPJS Nomor 2004 Tahun 2011.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA:  Benarkah Pacaran Membuat Kamu Jadi Lebih Baik? Ini 4 Manfaatnya

Menurut Sekjen KRPI Saepul Tavip, revisi itu membuat BPJS tidak independen.

"Membuat BPJS dengan mudah diintervensi, dan itu tidak mustahil akan menggerus dana-dana buruh yang ada di BPJS. Jangan rampas uang kami," tegas Saepul Tavip.

BACA JUGA:  Nasib Guru Honorer Tak Jelas, Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK P1

Untuk meyakinkan, Saepul Tavip pun memerinci pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp 630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp 54,7 Triliun.

"Serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp 143 triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial," jelas Saepul Tavip.

BACA JUGA:  Manfaat Buah Duku Tak Bisa Disepelekan, Bikin Kulit Glowing

Selain itu, kata Saepul Tavip, kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu harus jadi pembelajaran.

"Harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memosisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen," kata Saepul Tavip.

Tak hanya itu, KRPI pun membeberkan bahwa RUU Kesehatan akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak lagi bertanggung jawab secara langsung ke Presiden, tetapi bakal diubah menjadi bertanggung jawab ke menteri.

"Menteri bisa memberikan penugasan khusus ke Direksi BPJS yang tentu saja penugasan ini patut diduga mengandung kepentingan politik," ungkap Saepul Tavip.

Padahal, menurut Saepul Tavip, bahwa selama ini KPRI sudah melihat pola dan menjemen dari BPJS sudah baik, Undang-Undangnya sudah baik.

"Jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang bisa mengintervensi Direksi BPJS untuk kepentingan di luar program jaminan sosial. Ujung-ujungnya bakal berdampak ke pekerja, tentunya akan mengganggu pelayanan," jelas Saepul Tavip.

Saepul Tavip pung menyayangkan adanya 'penyelundupan' hukum UU BPJS Nomor 2004 Tahun 2011 lewat RUU Kesehatan.

Oleh sebab itu, KRPI mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan menteri.

"Hal itu demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan," kata Saepul Tavip.

"Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak hadirnya RUU Kesehatan," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co