GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas akhirnya blak-blakan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
MenPAN-RB Azwar Anas sebelumnya sudah menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Menurut Azwar Anas, bahwa pemerintah saat ini mencari solusi jalan tengah dan berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.
Hal tersebut dibocorkan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Seperti diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
"Diharapkan kepada KemenPAN-RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil Pemerintah menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," kata Guspardi Gaus.
Menurut Guspardi Gaus, bahwa hal yang perlu dibahas terutama soal penggajian karena menyangkut anggaran.
"Jangan sampai, saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi," jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Politikus PAN itu juga mengungkapkan, bahwa Menteri Azwar Anas selaku mitra kerja Komisi II DPR RI juga harus memiliki skema yang jelas sebagai solusi jalan tengah kebijakan penyelesaian masalah honorer.
"Kami akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," tegas Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus pun menekankan mengenai pentingnya akurasi pendataan honorer atau non-ASN, yang harus dilakukan secara objektif dan jelas.
"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya? Hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati Pemerintah," jelas Guspardi Gaus.
Menurut Guspardi Gaus, bahwa Menteri Azwar Anas telah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, meski opsi terkait yang akan diambil belum diputuskan.
"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Azwar Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News