Dampak Aktivitas Pembakaran Sampah Akibatkan Penyakit Ini, Mohon Jangan Sepelekan!

09 Maret 2023 22:00

GenPI.co - PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) merilis hasil riset bahwa adanya aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol hingga mencapai 240,25 Gg/tahun.

Aktivitas tersebut menghasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg/tahun atau hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun sebagaimana dikutip dari data KLHK dalam situs Katadata.

Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini juga diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah dan setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha.

BACA JUGA:  Aksi Bersih di Sungai Ciliwung Kumpulkan 1,35 Ton Sampah

"Kami melihat masih banyak pihak-pihak yang tanpa ragu membakar sampah meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut," ungkap Lathifah A. Mashudi selaku Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change melalui webinar berjudul Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek, Kamis (9/3/2023).

Untuk pelaku pembakaran sampah sendiri terbagi dalam 3 kategori utama, yaitu pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.

BACA JUGA:  Petugas Kebersihan Kota Bandung Bereskan Sampah Saat Tahun Baru

"Karena itu, masyarakat dapat bantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat," tegas dia.

Selain itu, dijelaskan pula dampak yang dirasakan oleh 1432 responden non-pelaku terdampak pembakaran sampah, yakni gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang.

BACA JUGA:  Olah Sampah, Rinwiningsih Dapatkan Omzet Bisnis sangat Besar

Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Sementara, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Aris Nurzamzami menilai membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik.

"1 ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah," terangnya.

Dia menambahkan hal ini bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran.

Tidak hanya menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan lingkungan, aktivitas pembakaran sampah ini dianggap melanggar peraturan pemerintah.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bahkan sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500.000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, salah satunya yaitu membakar sampah.

Masyarakat lantas diajak untuk memahami aturan pengelolaan sampah yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pembakaran sampah tidak lagi dilakukan.

Beberapa rekomendasi pengelolaan sampah yang lebih aman dapat diterapkan, seperti pemilahan sampah sejak dari sumber dan memanfaatkan layanan atau jasa pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggal.

Selain melibatkan peran bank sampah, lapak atau pengepul sampah dapat dilibatkan untuk membantu mengelola sampah, masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan cara mengompos.

"Berdasarkan prinsip perilaku hidup bersih dan sehat, salah satu indikator penting di dalamnya adalah mendukung lingkungan yang bebas asap rokok di dalam ruangan. Kami harapkan juga bahwa bebas asap pembakaran sampah bisa diterapkan di lingkungan masyarakat," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co