Kategori P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, Nunuk Suryani: Kami Prioritaskan Menjadi ASN

21 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 masih menyisakan kekecewaan yang mendalam bagi sebagian honorer.

Sebagian dari mereka masih belum bisa menerima keputusan Panselnas Calon ASN yang membatalkan penempatannya.

Seperti diketahui, bahwa pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Bikin Kolesterol Rontok dan Jantung Sehat

Merespons pembatalan tersebut, pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya kaget dan kecewa.

Mereka pun protes keras dan sebagian turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

BACA JUGA:  PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

Pasalnya, pada akhir 2022 mereka sudah mendapat penempatan. Akan tetapi, mendadak dibatalkan dengan alasan yang tidak dijelaskan.

Melihat sebagian besar dari 3.043 pelamar kategori P1 kecewa dan protes keras, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani pun mengungkapkan, bahwa pembatalan penempatan itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Setengah Juta Honorer Sudah Menjadi Guru ASN PPPK

Selain itu, kata Nunuk Suryani, dipastikan juga bahwa yang dibatalkan hanya penempatannya.

"Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan, bukan kelulusannya,” jelas Nunuk Suryani di laman gtk.kemdikbud.go.id.

Menurut Nunuk Suryani, bahwa para pelamar yang dibatalkan penempatannya tersebut tetap berstatus P1.

"Tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK," tegas Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani pun berpesan "jangan khawatir" karena mereka itu masuk P1 seleksi PPPK Guru 2023.

"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini," beber Nunuk Suryani. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co