MenPAN-RB Azwar Anas Beri Peringatan Tegas Soal Usul Formasi CPNS & PPPK 2023

22 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendadak memberikan peringatan tegas kepada instansi pusat dan daerah dalam pengusulan kebutuhan aparatur sipil negara alias ASN 2023.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, bahwa pengusulan kebutuhan ASN 2023 memiliki syarat utama yang harus dimiliki pemerintah pusat dan daerah, yakni kemampuan atau tersedianya APBN/APBD.

"Harus tahu dengan kemampuan anggarannya. Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal," kata Azwar Anas, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA:  Makan Buah Tin Manfaatnya Dahsyat untuk Kesehatan, Bikin Pria Perkasa

Azwar Anas membeberkan, bahwa bagi instansi pusat/daerah yang dana APBN/APBD terbatas, maka jangan coba-coba mengajukan usulan kebutuhan formasi.

"Akan berdampak pada instansi itu sendiri, lantaran tidak bisa membayar gaji serta tunjangan ASN," jelas Azwar Anas.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Setengah Juta Honorer Sudah Menjadi Guru ASN PPPK

Azwar Anas pun mengingatkan, bahwa masing-masing pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum.

"Jangan sampai dana APBN/APBD hanya habis untuk belanja pegawai. Sebab, di daerah masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya," beber Azwar Anas.

BACA JUGA:  Kategori P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, Nunuk Suryani: Kami Prioritaskan Menjadi ASN

Oleh sebab itu, kata Azwar Anas, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.

"Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memerhatikan APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," ungkap Azwar Anas.

Selain itu, kata Azwar Anas, untuk usulan jabatan fungsional bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

"Seluruh instansi pusat dan daerah untuk mulai mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023 melalui e-formasi yang mulai dibuka 20 Maret sampai 30 April 2023," kata Azwar Anas. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co