Polisi Tangkap 2 Pemalak Pedagang Pasar Dandangan Kudus

23 Maret 2023 17:10

GenPI.co - Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap dua pemalak para pedagang yang berjualan saat tradisi Dandangan.

Kapolsek Kota Kabupaten Kudus Iptu Subkhan mengatakan penangkapan itu setelah adanya laporan dari warga mengenai aksi premanisme.

“Pedagang di Jalan Sunan Kudus mengeluhkan ada aksi premanisme meminta paksa sejumlah uang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

BACA JUGA:  2 Mahasiswa Meninggal saat Banjir Semarang, 17 Desa di Kudus Terendam

Dia menyebut dengan adanya penangkapan dua pemalak ini, maka total mereka yang berhasil dibekuk ada lima orang pelaku.

Para pelaku ini melakukan pengutan liar dengan dalih untuk uang ronda malam kepada sebagian pedagang di Jalan Sunan Kudus.

BACA JUGA:  Air Mulai Surut, Sejumlah Pengungsi Banjir di Kudus Berangsur Pulang

Beberapa pedagang yang merasa terganggu, kemukan membuat laporan pungli melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolsek’.

Setelah adanya informasi tersebut, polisi kemudian langsung ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku.

BACA JUGA:  Legislator Kudus: Jalan Rusak di Mana-mana, Tak juga Diperbaiki

Subkhan mengungkapkan dua pelaku berhasil ditangkap yakni inisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 180 ribu yang didapatkan pelaku dari para pedagang.

“Pelaku ini meminta paksa uang Rp 10 ribu per pedagang. Modusnya untuk jaga malam atau ronda,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co