Kepemilikan Bom Molotov, Abdul Basith Dosen IPB Terancam Dipecat

30 September 2019 15:56

GenPI.co - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya masih menyelidiki Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ditangkap kepolisian karena menyimpan bom molotov di rumahnya.

"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujar Nasir di Jakarta, Senin (30/9).

BACA JUGA: 

Dosen IPB Simpan Puluhan Bom Molotov di Rumahnya

Perjalanan Bung Karno Dirikan IPB Demi Lahirnya Ahli Pertanian

Menurut Nasir jika benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. "Sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS," ungkapnya.

Pelaku dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Abdul Basith dosen IPB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (Indriani/ANT)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co