GenPI.co - Polisi menangkap seorang oknum pelatih bela diri taekwondo berinisial DS (44) yang diduga melakukan pecelahan terhadap anak asuhanya di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan DS merupakan oknum guru perguruan bela diri tersebut warga di Kratonan, Kecamatan Serengan Solo.
“Oknum guru ini sedang kami periksa untuk proses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari pemeriksaan, jumlah korban ada tiga anak di bawah umur yang semuanya laki-laki.
Iwan mempersilakan kepada orang tua atau pihak lain yang menjadi korban dari tindakan pelaku ini supaya segera melaporkan.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada waktu 2021 sampai 2022. Kemudian orang tua korban baru melaporkan ke polisi pada Rabu (22/3) lalu.
Oknum guru ini memberikan iming-iming kepada calon korban untuk diikutkan ke kejuaraan nasional.
“Calon korban juga diberi hadiah sepatu serta pakaian perguruan tinggi,” tuturnya.
Iwan mengatakan peristiwa pelecehaan itu dilakukan oleh tersangka di dua lokasi yakni di sanggar latihan dan hotel.
“Tersangka melakukannya saat sedang melakukan try out keluar daerah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News