GenPI.co - Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai kabar adanya kampung khusus warga negara asing (WNA) di Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kabar tersebut dipastikan tidak benar.
“Hanya, di Bali ada beberapa kawasan tertentu seperti vila yang didominasi komunitas WNA tertentu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/3).
Dia menyampaikan petugas imigrasi telah melakukan pengecekan langsung ke wilayah yang banyak dihuni WNA, seperti Ubud dan Gianyar.
Dari pengecekan itu didapati kawasan vila memang didominasi oleh WNA asal Rusia yang menyewa kamar.
“Kami juga mengecek dokumen seperti izin tinggalnya, memang ada dan masih berlaku,” ujarnya.
Anggiat mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga maupun satuan pengaman desa adat atau pecalang dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu juga bekerja sama dengan Polda Bali maupun jajaran imigrasi di Bali dalam menggelar operasi pengawasan.
Dia menyebut sejak Januari 2023 hingga 25 Maret 2023 ini imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 76 WNA yang melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran di antaranya tinggal melebihi masa berlaku visa, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lain,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News