Kemenkumham Tegaskan Tak Ada Kampung Warga Negara Asing di Bali

29 Maret 2023 17:10

GenPI.co - Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai kabar adanya kampung khusus warga negara asing (WNA) di Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kabar tersebut dipastikan tidak benar.

“Hanya, di Bali ada beberapa kawasan tertentu seperti vila yang didominasi komunitas WNA tertentu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/3).

BACA JUGA:  Sepeda Listrik Dilarang di Pedestrian Sanur Bali Karena Bikin Tak Nyaman

Dia menyampaikan petugas imigrasi telah melakukan pengecekan langsung ke wilayah yang banyak dihuni WNA, seperti Ubud dan Gianyar.

Dari pengecekan itu didapati kawasan vila memang didominasi oleh WNA asal Rusia yang menyewa kamar.

BACA JUGA:  Turis Asal Rusia Terseret Ombak di Pantai Kelingking Bali

“Kami juga mengecek dokumen seperti izin tinggalnya, memang ada dan masih berlaku,” ujarnya.

Anggiat mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga maupun satuan pengaman desa adat atau pecalang dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.

BACA JUGA:  BPBD Bali Catat 109 Bencana Terjadi Selama Periode Maret 2023

Selain itu juga bekerja sama dengan Polda Bali maupun jajaran imigrasi di Bali dalam menggelar operasi pengawasan.

Dia menyebut sejak Januari 2023 hingga 25 Maret 2023 ini imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 76 WNA yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran di antaranya tinggal melebihi masa berlaku visa, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lain,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co