GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaafkan Junawanisu Darul Azwar, penerobos iring-iringan mobil paspampres di Jalan Bawakaraeng, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bapak Presiden menginginkan untuk perkara ini tidak diproses hukum,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Kamis (30/3).
Budhi menjelaskan Jokowi sudah memerintahkan pimpinan paspampres untuk meminta Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana tidak memproses hukum Junawanisu.
“Kami akan lakukan pembinaan,” ucap Budhi.
Menurut Budhi, pada saat kejadian, pengendara sepeda motor tidak mengetahui ada rombongan presiden yang lewat.
“Dia menerobos melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus,” kata Budhi.
Budhi menuturkan penerobos iring-iringan paspampres kaget dan kebingungan saat berpapasan dengan rombongan Jokowi.
“Setelah itu, dia melakukan cross atau memotong jalan. Di situlah viral," ucap Budhi.
Petugas kepolisian pun langsung mencari penerobos iring-iringan paspampres itu.
Tiga orang diamankan, yakni Muhammad Haikal (25), Muhammad Fikri (23), dan Junawanisu Darul Azwar (18).
Dari tiga orang tersebut, pelaku yang menerobos iring-iringan ialah Junawanisu Darul.
Adapun Haikal dan Fikri mempreteli sepeda motor untuk menghilangkan jejak.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan adalah anak suka balap liar," ucap Budhi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News