Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa

02 April 2023 09:00

GenPI.co - Guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022 gamang terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.

Seperti yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa THR dibayarkan secepatnya H-10 lebaran idulfiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Okra Merah Ternyata Dahsyat, Nomor 3 Bisa Bikin Senjata Pria Kencang

Menurut Sri Mulyani, bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Sri Mulyani pun menyebutkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

BACA JUGA:  Koordinator Guru P1 Batal Penempatan PPPK 2022 Kecewa: Kami di-Prank

"Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintah 7 Kapolda, Sebut Presiden Jokowi

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, kata Sri Mulyani, bahwa Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Ada pun alokasi dana Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Seusai pengumuman tersebut, Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin pun pasrah dengan posisi mereka.

"THR sudah enggak memungkinkan dapat, karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April," kata Musbihin.

"Tapi, kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya?" sambungnya.

Pasalnya, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April.

Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023. Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co