Honorer Urus 8 Dokumen Penting Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Biaya Tembus Rp 500 Ribu

06 April 2023 09:00

GenPI.co - Honorer Urus 8 Dokumen Penting Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Biaya Tembus Rp 500 Ribu

Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 9 - 10 April 2023.

BKN pun meminta para peserta seleksi untuk mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) penetapan NIP.

BACA JUGA:  Manfaat Ekstrak Daun Ginseng untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat dan Gula Darah Terkendali

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4/2023).

Menurut Deputi Suharmen, bahwa jadwal pengumuman itu sesuai dengan Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA:  4 Manfaat Daun Tulsi untuk Kesehatan, Mencegah Diabetes dan Kolesterol Tinggi

Deputi Suharmen mengatakan, bahwa setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan berikutnya pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April.

Setelah itu, kata Deputi Suharmen tahapan berikutnya, yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

BACA JUGA:  Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru!

Oleh sebab itu, Deputi Suharmen menyebutkan 8 dokumen harus disiapkan peserta seleksi PPPK Guru 2022, baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN, seperti:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat, jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga/yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Selain itu, menurut Deputi Suharmen, bahwa ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

Merespons imbauan Deputi Suharmen, Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan bahwa banyak guru honorer yang sudah mengurus berkas untuk persyaratan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan penetapan NIP PPPK.

"Banyak yang sudah urus dokumennya, untuk mengurus delapan dokumen setiap peserta harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, minimal Rp 500 ribu," ungkap Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (4/4/2023).

Menurut Eko Wibowo, bahwa jumlah pengeluaran tersebut sangat besar bagi guru honorer yang gajinya tidak seberapa.

Eko Wibowo mengaku mengapresiasi Deputi Suharmen yang meminta peserta segera mengurus dokumen untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.

"Yang mengurus dokumen banyak banget. Memang harus dipersiapkan jauh hari agar pemda juga bisa cepat mengusulkan kepada BKN," kata Eko Wibowo. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co