Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru!

Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru! - GenPI.co
Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru! - Ilustrasi tes ASN (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengingatkan kepada honorer yang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Guru 2022 menyiapkan dokumen untuk validasi tahap selanjutnya.

Menurut Deputi Suharmen, bahwa tidak lama lagi seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.

Hal tersebut, kata Deputi Suharmen merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA:  Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa

"Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April," kata Deputi Suharmen.

Setelah itu, kata Deputi Suharmen, memasuki tahapan usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Siap Gelontorkan THR dan Tukin, Bikin ASN dan Honorer Semringah

Oleh sebab itu, agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.

"Jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA:  Manfaat Ekstrak Daun Ginseng untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat dan Gula Darah Terkendali

Menurut Deputi Suharmen ada 8 dokumen yang harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN untuk proses penetapan NIP PPPK Guru, yakni:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya