GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial AVC (38) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerna menjadi instruktur tari Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan petugasnya menangkap AVC pada 12 Maret 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Namun AVC diketahui bekerja di Bali.
“Dia terbukti berkegiatan tidak semestinya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/4).
Tedy mengungkapkan AVC dijerat dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
AVC dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan memakai maskapai Etihad Airways. Sedangkan rutenya dari Jakarta – Abu Dhani – Prancis.
“Petugas mengawal ketat proses deportasi,” tuturnya.
Tedy menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di Pulau Dewata.
Selain itu juga memberikan edukasi mengenai aturan keimigrasian supaya orang asing di Bali paham pentingnya ikut aturan hukum di Indonesia.
“Kami harap warga juga terus proaktif memberikan laporan jika mengatahui ada dugaan WNA melakukan kegiatan mencurgakan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News