GenPI.co - Seorang oknum guru agama berinisial M (43) melakukan tindak asusila terhadap 16 muridnya di Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (29/3) malam setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Dari penyidikan, awalnya jumlah korban dari tindak asusila tersebut sebanyak empat orang. Namun terus bertambah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
“Ada penambahan korban setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua dan murik lainnya di SD tempat tersangka mengajar,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga melibatkan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, serta P2TP2A Aceh Utara.
“Total kami mendapatkan sebanyak 16 korban,” tuturnya.
Agus mengimbau kepada masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban supaya melaporkan ke unit PPA Polres Aceh Utara.
Dia memastikan seluruh korban akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh Utara.
Sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
“Dugaan tindak asusila ini berlangsung sejak 2021 sampai Maret 2023, saat proses belajar mengajar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News