GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerjanya akan disanksi.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Hari Nugroho di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Sementara, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4/2023).
Pekerja yang belum menerima THR juga bisa melapor ke Posko Pengaduan THR 2023 kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim mediator dan tim pengawas.
"Kalau terjadi perselisihan kami memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas masuk untuk nantinya beri sanksi ke perusahaan," jelas dia.
Selain itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti menambahkan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4/2023) sampai dengan Selasa (18/4/2023).
Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News