Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha.
Serikat pekerja dan buruh serta pengusaha di sektor pariwisata diharapkan bisa mengedepankan dialog sosial, dan pencarian solusi menghadapi ancaman PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pemerintah daerah dan perusahaan melindungi pekerja dan buruh dari virus corona alias COVID-19.
Kakanwil Kemenkum NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa