4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

13 April 2023 09:00

GenPI.co - Pengumuman jadwal terbaru kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu, 12 April 2023.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, bahwa jadwal lanjutan ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.

Menurut Iswinarto Setiaji, tahapan seleksi selanjutnya, berdasar surat terbaru BKN meliputi:

BACA JUGA:  Manfaat Makan Buah Mengkudu Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Bikin Gula Darah Rontok

1. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dijadwalkan pada 14 sampai dengan 16 April 2023.

2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023.

BACA JUGA:  Info Terkini: Pengumumam Pascasanggah PPPK Guru 2022 Molor, Begini Penjelasan BKN

3. Usul penetapan NI PPPK pada 28 April s.d 22 Mei 2023.

Iswinarto Setiaji mengungkapkan dalam situs resmi BKN, bahwa peserta seleksi PPPK Guru dapat melihat pengumuman hasil pascasanggah melalui login pada akun portal SSCASN BKN.

BACA JUGA:  THR ASN PPPK Sudah Cair Tanpa Potongan, Dewan Pembina (FHNK2I): Terima Kasih, Pak Presiden Jokowi

Selain itu, Iswinarto Setiaji meminta kepada para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2022 agar selalu meninjau laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru.

Namun yang perlu diperhatikan, berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan karena 4 hal ini:

1. Mengundurkan diri.

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Meninggal dunia. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co