Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

14 April 2023 08:00

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru 2022, Rabu, 12 April 2023.

Jadwal lanjutan tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.

Sementara itu, tahapan seleksi selanjutnya, berdasar surat terbaru BKN meliputi:

BACA JUGA:  Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan, Menghilangkan Stres dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

1. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dijadwalkan pada 14 sampai dengan 16 April 2023.

2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023.

BACA JUGA:  THR ASN PPPK Sudah Cair Tanpa Potongan, Dewan Pembina (FHNK2I): Terima Kasih, Pak Presiden Jokowi

3. Usul penetapan NI PPPK pada 28 April s.d 22 Mei 2023.

Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, bahwa pada prinsipnya para peserta sudah bisa menyiapkan dokumen untuk pengisian DRH dan usul penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA:  4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

Deputi Suharmen membeberkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga terjadinya penumpukan saat pengurusan berkas.

"Tahun lalu banyak guru honorer mengeluh berhari-hari urus berkas tidak selesai juga," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Rabu (14/4/2023).

Menurut Deputi Suharmen, bahkan tahun lalu banyak guru honorer meminta agar jadwal pengisian DRH diperpanjang.

Deputi Suharmen juga menyadari ada kekhawatiran dari peserta jika namanya tergeser saat pengumuman pasca-sanggah nanti.

"Bagi yang masih ragu, bisa menunggu pengumuman pada 14 April 2023," ujar Deputi Suharmen.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah ada 10 item, yaitu:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Pernyataan

5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri;

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

9. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

10. Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co