Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014

22 April 2023 08:00

GenPI.co - Sekretaris Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono blak-blakan menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan eksekutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256.

Menurut Joko Laksono, bahwa kawan-kawan Satpol PP sampai saat ini masih tetap honorer, tak tahu kapan diangkat PNS.

Sementara itu, kata Joko Laksono, informasi yang ramai berkembang di media sosial bahwa Pol PP akan dialihkan ke PPPK.

BACA JUGA:  Benarkah Menelan Cairan Pria Memiliki Manfaat untuk Kesehatan? Simak ini

"Pak Junimart Girsang mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang," kata Joko Laksono.

Menurut Joko Laksono, pengangkatan itu kepada seluruh honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga masuk daftar.

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

"Honorer Satpol PP tidak menuntut diangkat menjadi PNS. Namun, kami sebagai warga negara Indonesia menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan ekeskutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256," jelas Joko Laksono.

Joko Laksono menilai, bahwa jabatan Satpol PP sama pentingnya dengan guru dan kesehatan. Satpol PP adalah salah satu dari urusan pemerintahan wajib bidang Tibumtranmas.

BACA JUGA:  Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Menurut politikus PDIP ini, bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK oleh pemerintah itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Junimart Girsang menyebutkan, bahwa seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Junimart Girsang, bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," kata Junimart Girsang. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co