Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir

Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir - GenPI.co
Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN/GenPI.co))

GenPI.co - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen blak-blakan soal sanksi berat yang akan diterima oleh guru honorer lulus PPPK 2022 yang mengundurkan diri.

Menurut Deputi Suharmen, bahwa guru honorer yang lulus PPPK 2022 dan kemudian mengundurkan diri tidak bisa ikut seleksi tahun ini.

Deputi Suharmen menegaskan, sanksi ini diberlakukan karena guru honorer dianggap merugikan negara, sehingga layak diberikan sanksi berat.

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

"Mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. NIK atau nomor induk kependudukan diblokir," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (18/4/2023).

Deputi Suharmen mengingatkan, bahwa para peserta seleksi CASN untuk tidak main-main.

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Lebih Banyak, Alhamdulillah

Pasalnya, saat mendaftar CASN, maka mereka siap ditempatkan di mana saja.

"Salah satu dokumen pengisian DRH dan usulan penetapan NIP PPPK adalah surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja. Itu bukan sekadar surat pernyataannya saja," jelas Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Teh Serai, Herbal Ampuh Bikin Tekanan Darah Ambrol

Oleh sebab itu, kata Deputi Suharmen, peserta yang mengundurkan diri tidak bisa mendaftar dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya