GenPI.co - Preman kampung Dadang Buaya Garut, Jawa Barat ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya terluka parah.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Dadang Buaya ditangkap bersama rekan sesama preman kampung bernama Yusuf.
“Tersangka ini melakukan pembacokan terhadap dua korban,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/4).
Rio mengungkapkan Dadang Buaya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.
Dadang Buaya dan Yusuf melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Opid alias Eyang dan Roni Darmawan.
Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala akibat dibacok menggunakan golok kecil akibat penganiayaan yang terjadi di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.
Rio menyampaikan kronologis dari peristiwa itu berawal ketika korban menegur pelaku yang terlalu kencang mengendarai kendaraannya.
Pelaku bernama Yusuf kemudian mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua korban. Tak lama, Dadang Buaya pun datang.
“Dadang datang melakukan pembacokan memakai golok kecil,” ujarnya.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau dia kooperatif, saya akan hargai. Kalau tidak kooperatif, saya katakan saya akan pimpin langsung penangkapan hidup atau mati dia,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News