GenPI.co - Polres Bekasi menyelidiki kasus dugaan pelecehan karyawati berupa tidur dengan bos perusahaan untuk perpanjangan kontrak kerja.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pihaknya pun telah membuka layanan pengaduan.
“Kami buka layanan pelaporan di Satreskrim,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/5).
Dia mengungkapkan memang sejauh ini belum ada yang membuat laporan kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi.
Namun upaya penyelidikan dipastikan tetap berjalan. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Pemkab Bekasi.
“Untuk perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim,” ujarnya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Disnakertrans Jawa Barat yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Dani juga meminta supaya pekerja wanita segera membuat laporan ke polisi ketika merasa menjadi korban.
Dia mengatakan dengan adanya laporan dari korban, maka proses penyelidikan bisa lebih cepat dan akurat.
“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari etika, moral maupun hukum kalau memang benar terjadi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News