GenPI.co - Warga negara asing yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tersebut dideportasi sesuai ketentuan Undang-Undang.
Adapun aturan yang mendasarinya yakni Pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
“Kami lakukan deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/5).
Dia mengungkapkan Brenton telah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi dan telah terbukti bersalah.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung menangkap warga asal Australia tersebut di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke negaranya.
Penyidik dari Polrestabes Bandung sempat menetapkan Brenton sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung pada Jumat (28/4) lalu.
Brenton juga mendapatkan sanksi dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang.
Arief mengungkapkan Brenton diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Maret 2023 melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
“Dia masuk ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News