Nasib WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Akhirnya Dideportasi

05 Mei 2023 19:40

GenPI.co - Warga negara asing yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tersebut dideportasi sesuai ketentuan Undang-Undang.

Adapun aturan yang mendasarinya yakni Pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

BACA JUGA:  3 WNA Rusia di Bali Tepergok Berpose Tak Pantas di Pura Pengubengan

“Kami lakukan deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/5).

Dia mengungkapkan Brenton telah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi dan telah terbukti bersalah.

BACA JUGA:  2 WNA China Tewas di Kamar Hotel Bali, Ada Luka pada Leher

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menangkap warga asal Australia tersebut di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke negaranya.

Penyidik dari Polrestabes Bandung sempat menetapkan Brenton sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung pada Jumat (28/4) lalu.

BACA JUGA:  Viral WNA Australia Ludahi Imam Masjid, Wagub Jabar: Tindak Tegas

Brenton juga mendapatkan sanksi dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang.

Arief mengungkapkan Brenton diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Maret 2023 melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara.

“Dia masuk ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co