GenPI.co - Pengemudi mobil halangi ambulans di Bogor, Jawa Barat diproses hukum. Pelaku merupakan warga negara asing berinisial HTM.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan HTM yang merupakan pengemudi mobil Avanza itu melanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
“Pelaku merupakan warga negara asing asal Saudi Arabia,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/5).
Pelaku melanggar Undang-Undang lalu lintas dengan tidak memberi kesempatan hak utama bagi kendaran yang memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar untuk ambulans.
Adapun untuk ancaman hukumannya yakni penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat menghalani laju mobil ambulas, karena saat itu sedang bingung kendaraannya dipepet motor yang diketahui pengiring mobil ambulans.
Sopir maupun penumpang mobil ambulans sempat emosi dan terjadi adu mulut dengan HTM.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Polisi pun kemudian menindaklanjutinya dengan memanggil HTM.
Kastlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan HTM akan menyelesaikan puasanya terlebih dahulu dan akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
“HTM sedang puasa beberapa hari, dan akan kembali ke sini setelah itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News