GenPI.co - Polisi menangkap pasutri yang membuat video asusila wanita bercadar di Ciwiday Bandung.
Pelaku yakni RM (42) dan istrinya berinisial DM (27). Mereka membuat video tersebut di kebun teh Rancabali Ciwidey.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan RM merupakan perekam video. Sedangkan objeknya yakni istrinya sendiri berinisial DM.
“Suaminya yang mengambil video. Sedangkan objeknya istrinya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/5).
Kusworo mengungkapkan dari hasil penyelidikan, video asusila wanita bercadar tersebut beredar di media sosial pada awal Mei 2023 lalu.
Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan karena ada dugaan lokasi pembuatan video di daerah kebun teh Rancabali.
Setelah dipastikan kebenarannya, polisi pun langsung melacak akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
“Kami berhasil menemukan akun yang memperjualbelikan video tersebut,” tuturnya.
Kusworo menyampaikan orang yang menjual video itu ternyata masih anak di bawah umur. Polisi kemudian memeriksanya dan mendapati pemeran dari konten tak senonoh itu.
Dari pemeriksaan, pelaku RM mengaku membuatnya pada Juni 2022 lalu untuk tujuan koleksi pribadi.
“RM kemudian menjual video itu pada Juli tanpa sepengetahuan istrinya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News